Standard Kompetensi : Mengenal sumber daya alam, kegiatan ekonomi dan
kemajuan teknologi di lingkungan kabupaten / kota dan provinsi
Kompetensi Dasar : Mengenal pentingnya koperasi dalam meningkat-kan kesejah-teraan
masyarakat
KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai
organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum
pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui
dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. Secara umum, Variabel kinerja
koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth)
koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi,
jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan
nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative
effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum
tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel
kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk
melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Ciri-ciri
koperasi Indonesia
Merupakan badan
usaha
Berasaskan
kekeluargaan
Berwatak sosial
Bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota
Lebih
mengutamakan kepentingan anggota
Sumber
modal koperasi
Seperti halnya
bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi
memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
a. Simpanan
Pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
b. Simpanan
Wajib
Simpanan wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
c. Simpanan
khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan
saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
d. Dana Cadangan
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Hibah
Hibah adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari
pihak lain yang bersifat hibah / pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
Anggota dan
calon anggota
Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
bank dan Lembaga
keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Sumber lain yang
sah
Lambang
koperasi Indonesia
Lambang gerakan
koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
Roda
Bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya
orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi
beberapa persyaratannya.
Rantai
(di sebelah kiri): melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan
yang kokoh. Bahwa Anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut,
maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang
mengikat sesama Anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD)
/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati
AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
Kapas
dan Padi (di sebelah kanan): menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara
khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai
bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas
sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
Timbangan
berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi
simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara ”Rantai”
dan ”Padi-Kapas”, antara ”Kewajiban” dan ”Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah
Bintang dalam Perisai.
Bintang
dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal
koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai
keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa
berarti ”tubuh”, dan Bintang bisa diartikan ”Hati”.
Pohon
beringin sebagai simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang
dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
”Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup
yang harus dijunjung tinggi.
Koperasi Indonesia menandakan bahwa Koperasi yang
dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain.
Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun
sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
Warna merah dan
putih yang menjadi bacground logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Perangkat
organisasi koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota
adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam
koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah
badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk
melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.
Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk
mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah
suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.
Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus,
tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota. Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi
diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam
manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim
manajemen
Tujuan
dan Manfaat Koperasi
Tujuan Koperasi
Untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Membangun
tatanan perekonomian nasional agar terwujud masyarakat yang maju, adil dan makmur
Manfaat Koperasi
Meningkatkan
kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat, bukan mengejar keuntungan
pribadi
Menyediakan
kebutuhan para anggota
Mempermudah para
anggota untuk memperoleh modal usaha
Koperasi
merupakan dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat
0 comments:
Post a Comment